Sering kali kita mendengar perawat masih
diperlakukan kurang adil di mata hukum Indonesia baik di daerah –daerah
terpencil ataupun di kota-kota besar. Perawat masih dipandang sebelah
mata saja, hal ini terjadi karena di Indonesia belum mempunyai
Undang-Undang Praktek keperawatan.
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang
Praktik Keperawatan dibutuhkan. Pertama, alasan filosofi. Perawat telah
memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari
pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa
terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya
belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung
menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap
rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi,
berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh
etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup
profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai
pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya),
keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas,
efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan
kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Evolusi perkembangan sistem pelayanan
kesehatan telah mengubah peran dan tanggungjawab perawat secara
signifikan. Dalam perkembangan lebih lanjut, perawat dituntut untuk
bertanggungjawab memberikan praktik keperawatan yang aman dan efektif
serta bekerja dalam lingkungan yang memiliki standar klinik yang tinggi
(Mahlmeister, 1999). Standar klinik akan memberikan pedoman dan petunjuk
bagi perawat agar mereka tidak melakukan malpraktik dan menghindarkan
klien dari dampak yang buruk.
Sebelum kita tahu lebih dalam tentang
undang- undang praktik keperawatan terlebih dahulu hendaknya kita tahu
secara singkat beberapa undang- undang yang ada di indonesia yang
berkaitan peraktik keperawatan.
UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga
Kesehatan. UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. Undang-
undang ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana.
Tenaga sarjana meliputi dokter, apoteker, dan dokter gigi. Tenaga
perawat termasuk tenaga yang bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan
pendidikan rendah. UU ini boleh dikatan sudah usang, karena dalam UU ini
juga tercantum berbagai jenis tenaga sarjan keperawatan seperti
sekarang ini.
UU Kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur
tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa
tenaga kesehatan sarjana muda, menengah, dan rendah wajib menjalankan
wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam UU ini, lagi- lagi
posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter.
Dalam SK Menkes No. 262/Per/Vll/1979
tahun 1979 yan membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu golongan
medis keperawatan (termasuk bidan) dan paramdis non keperawatan. Dari
aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat di sini bahwa tenaga bidan
tidak terpisah tetapi juga termasuk katagori keperawatan (Soekanto &
Herkutanto, 1987; Sciortino, 1991).
Dalam Permenkes No.
363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980, pemerintah membuat suatu peryataan
yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan.
Surat Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/Menpan/1986, tangal 4 nopenber
1986 menjelaskan jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit
poin. Sistem ini menguntungan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan
tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya.
UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan
UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk
praktik keperawatan profesional, kerena dalam UU ini dinyatakan tentang
standar praktik, hak- hak pasien, kewenagan, maupun perlindungan hokum
bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa peryataan UU
Kesehatan No. 23 tahun 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan
UU Praktik Keperawatan adalah: 1) Pasal 53 ayat 4 menyebutkan
bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak- hak pasien ditetepkan
dengan peraturan pemerintah. 2) Pasal 50 ayat 1 menyatakan
bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melaksakan kegiatan
sesuai dengan bidang keahlian dan kewenagannya; Pasal 53 ayat 4
menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga
kesehatan (Jahmono, 1993).
Terakhir adalah PERMENKES No. 148 tahun
2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat. Dalam peraturan
ini seorang perawat bisa melakukan praktek keperawatan mandiri setelah
mendapatkan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) dan minimal berpendidikan
D3 Keperawatan. Pada pasal 9 di jelaskan perawat dalam melakukan praktek
harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tujuan Undang- Undang praktek Keperawatan :
Tujuan utama
Memberikan landasan hukum terhadap praktik keperawatan untuk melindungi baik masyarakat maupun perawat
Tujuan Khusus
· Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kesehatan yang diberikan oleh perawat.
· Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
· Menetapkan standar pelayanan keperawatan
· Menapis ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
· Menilai boleh tidaknya perawat untuk menjalankan praktik keperawatan
· Menilai ada tidaknya kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan perawat dalam memberi pelayanan.
Undang- Undang praktik Keperawatan di Indonesia
Dalam peringatan Hari
Perawat Sedunia ini yang jatuh tanggal 12 mei dan Hari Perwat Nasional,
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lebih mendorong disahkannya
Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini karena:
1) Keperawatan sebagai profesi
memiliki karateristik yaitu, adanya kelompok pengetahuan (body of
knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam
tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan
diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap standar
praktik; bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang
dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan;
memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan
penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang
beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga,kelompok
dan komunitas).
2) Kewenangan penuh untuk bekerja
sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem
pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk
akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan
yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila
perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu,
perlu diatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan
dengan peraturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi
masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil
Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang Undang Praktik
Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji
kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik
keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang
dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi
ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik
keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai
standar.
3) Perawat telah memberikan
konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan
dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan
swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan.
Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan
pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum.
Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan
profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif,
terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi.
Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang
jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak
(masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya),
keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas,
efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan
kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
4) Kebutuhan masyarakat akan
pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat.
Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan
kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada
diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih
holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan
sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat
membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan
keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan
kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan
penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Undang- Undang praktik Keperawatan di Negara Tetangga
Negara-negara ASEAN seperti Philippines,
Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik
Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.
Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih siap untuk
menghadapi globalisasi perawat asing yang masuk ke negaranya dan
perawatnya bekerja di negara lain. Ketika penandatanganan Mutual
Recognition Arrangement di Philippines tahun 2006, posisi Indonesia,
bersama dengan Vietnam, Laos dan Myanmar, yang belum memiliki Konsil
Keperawatan. Semoga apa yang dilakukan oleh PPNI dapat mengangkat
derajad bangsa ini dengan negara lain, khususnya dalam pelayanan
kesehatan.
Perawat telah memberi konstribusi yang
cukup besar dalam pemberian pelayanan kesehatan, akan tetapi belum
mendapat pengimbangan dari perlindungan hukum, bahkan sering menjadi
objek dalam masalah hukum. Dan yang menjadi pertanyaan ”kemana hak dan
jasa untuk profesi keperawatan?“.
Pengembangan kesehatan masyarakat di
Indonesia yang telah dijalankan selama ini masih memperlihatkan adanya
ketidaksesuaian antara pendekatan pembangunan kesehatan masyarakat
dengan tanggapan masyarakat, manfaat yang diperoleh masyarakat, dan
partisipasi masyarakat yang diharapkan. Meskipun di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan telah ditegaskan bahwa tujuan pembangunan kesehatan
masyarakat salah satunya adalah meningkatkan kemandirian masyarakat
dalam mengatasi masalah kesehatannya. Oleh karena itu pemerintah maupun
pihak-pihak yang memiliki perhatian cukup besar terhadap pembangunan
kesehatan masyarakat –termasuk perawat spesialis komunitas— perlu
mencoba mencari terobosan yang kreatif agar program-program tersebut
dapat dilaksanakan secara optimal dan berkesinambungan.
Salah satu intervensi keperawatan komunitas di Indonesia yang belum
banyak digali adalah kemampuan perawat spesialis komunitas dalam
membangun jejaring kemitraan di masyarakat. Padahal, membina hubungan
dan bekerja sama dengan elemen lain dalam masyarakat merupakan salah
satu pendekatan yang memiliki pengaruh signifikan pada keberhasilan
program pengembangan kesehatan masyarakat (Kahan & Goodstadt, 2001).
Pada bagian lain Ervin (2002) menegaskan bahwa perawat spesialis
komunitas memiliki tugas yang sangat penting untuk membangun dan membina
kemitraan dengan anggota masyarakat. Bahkan Ervin mengatakan bahwa
kemitraan merupakan tujuan utama dalam konsep masyarakat sebagai sebuah
sumber daya yang perlu dioptimalkan (community-as-resource),
dimana perawat spesialis komunitas harus memiliki ketrampilan memahami
dan bekerja bersama anggota masyarakat dalam menciptakan perubahan di
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar